ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB
Jakarta, detikai.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima angkat bicara soal adanya kebijakan Pemerintah Pusat nan memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja alias istilahnya work from anywhere (WFA).
Dia menyambut positif kebijakan ASN boleh WFA tersebut. Menurutnya, kebijakan ini kudu dicermati sebagai sebuah terobosan nan progresif.
"Jadi keputusan dari Menteri PAN-RB nan melaksanakan kerja dengan sistem era teknologi digital, kudu kita cermati sebagai suatu langkah terobosan nan sangat progresif," kata Aria Bima kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 25 Juni 2025.
Ilustrasi aparatur sipil negara alias ASN
Meski begitu, Aria Bima mewanti-wanti, apakah kebijakan tersebut bakal mengganggu pelayanan publik alias tidak jika betul diterapkan.
"Saya memandang kritik-kritik masyarakat kudu didengarkan. Ini (WFA) sebenarnya efektif enggak? Efeknya ada enggak? Mengganggu pelayanan publik enggak? Mengganggu koordinasi nggak? Ada pengawasan enggak? Ini kudu dilihat betul-betul di dalam penyelenggaraan kerjanya," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan patokan tentang pola kerja aparatur sipil negara (ASN) sekarang lebih fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) alias nan lebih dikenal dengan Work From Anywhere (WFA).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menyatakan bahwa rupanya ASN tidak hanya dituntut bekerja secara profesional. ASN juga dituntut untuk menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.
“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga kudu menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, elastisitas kerja datang sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja nan semakin dinamis,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis di website Kementerian PANRB, Rabu 18 Juni 2025.
Nanik berambisi nantinya setelah ada Permen PANRB Nomor 4 tahun 2025, bisa menjadi sebuah payung izin bagi lembaga pemerintah dalam menerapkan skema kerja nan elastis dari sisi waktu maupun lokasi.
Bahkan, elastisitas kerja ASN ini diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, letak tertentu, serta pengaturan jam kerja bergerak sesuai kebutuhan organisasi dan karakter tugas.
“Penerapan elastisitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Nanik.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo menjelaskan bahwa patokan Kementerian PAN RB tetap memberikan ruang bagi lembaga untuk menyesuaikan penerapan elastisitas kerja.
“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model elastisitas nan paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada keahlian dan akuntabilitas,” tukas Deny.
Halaman Selanjutnya
“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga kudu menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, elastisitas kerja datang sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja nan semakin dinamis,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis di website Kementerian PANRB, Rabu 18 Juni 2025.