ARTICLE AD BOX
detikai.com
Senin, 30 Jun 2025 12:05 WIB

Jakarta, detikai.com --
Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Boeditjahjono oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/6).
Tak hanya itu, Prasetyo juga dituntut dengan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sebesar Rp2,6 miliar. Apabila tidak bayar duit pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan norma tetap, maka kekayaan bendanya disita oleh jaksa dan dilelang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila kekayaan barang tidak mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata jaksa.
Prasetyo dinilai jaksa telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Jaksa mengungkapkan perihal memberatkan bagi Prasetyo adalah perbuatannya tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Prasetyo ikut menikmati hasil tindak pidana dan tidak mengakui perbuatannya
"Hal meringankan: terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa.
Dalam kasus ini, Prasetyo disebut mendapat untung sejumlah Rp2,6 miliar. Adapun negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1.157.087.853.322 (Rp1,1 triliun).
Angka itu berasas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 sampai dengan 2023.
Jalur KA Besitang-Langsa itu menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh. Penyimpangan terjadi dari tahap perencanaan hingga penyelenggaraan pekerjaan.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]