ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pemberlakuan co-payment baru bertindak di akhir tahun 2026 bagi pemegang polis nan telah melangkah alias existing.
Diketahui, Co-Payment diketahui adalah ketentuan pembayaran 10% dari biaya klaim asuransi kesehatan. Hal ini merupakan produk patokan nan keluar berasas Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, untuk produk asuransi kesehatan nan sekarang tetap berjalan, patokan pencairan klaim tetap bertindak sampai dengan 31 Desember 2026.
"Jadi tidak otomatis itu dirubah, tapi tetap lantaran perjanjian sudah dibuat dan berhujung ketentuan itu pada saat pertanggungan itu berhujung dengan catatan maksimum 31 Desember 2026," ungkapnya.
Namun, bagi produk asuransi baru nan keluar per 1 Januari 2026, ketentuan pembayaran 10% biaya klaim ini tetap berlaku.
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan pada 19 Mei 2025. Aturan ini pun mulai bertindak pada 1 Januari 2026.
Dalam patokan baru ini, Produk Asuransi Kesehatan kudu menerapkan pembagian akibat (co-payment) nan ditanggung oleh Pemegang Polis, Tertanggung alias Peserta paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim.
Meski demikian, OJK mengatur adanya pemisah maksimum sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 per pengajuan klaim untuk rawat inap.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Repricing Premi, Klaim Asuransi Kesehatan Membaik