ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pemerintah melonggarkan patokan impor untuk merespons ketidakpastian kondisi ekonomi global. Deregulasi ini merupakan paket kebijakan tahap pertama terhadap 10 komoditas impor.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan bahwa pelonggaran patokan impor dikecualikan untuk peralatan strategis nan telah ditetapkan neraca komoditas berupa beras, gula, garam, produk perikanan, jagung, bawang putih, minyak bumi, gas bumi dan produk hewan (daging lembu dan sapi dan kerbau bakalan).
Kemudian peralatan mengenai keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan serta moral hazard berupa intan kasar, bahan peledak, nitrocellulose, bahan perusak lapisan ozon (bpo), minuman beralkohol dan lain sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan terakhirnya ialah peralatan Strategis alias Industri padat karya. Ini nan dikecualikan dari paket deregulasi. Kemudian ada 10 organisasi nan kita lakukan relaksasi," katanya dalam konvensi pers berbareng mengenai Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
10 Komoditas Impor nan Aturannya Dilonggarkan:
1. Produk kehutanan dengan jumlah 441 kode HS
2. Produk Bersubsidi dengan jumlah 7 kode HS
3. Bahan bakar lain dengan jumlah 9 kode HS
4. bahan baku plastik dengan jumlah 1 kode HS
5. Sakarin, Siklamat, preparat Bau-bau mengandung alkohol dengan jumlah 6 kode HS
6. Bahan kimia tertentu dengan jumlah 2 kode HS
7. Mutiara dengan jumlah 4 kode HS
8. Food tray dengan jumlah 2 kode HS
9. Alas kaki dengan jumlah 6 kode HS
10. Sepeda roda dua dan roda tiga dengan jumlah 4 kode HS
(ara/ara)