ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mempermudah pendaftaran perizinan waralaba. Masyarakat nan mau berupaya dengan sistem franchise tidak perlu menunggu waktu lama lagi.
Kemudahan itu dilakukan melalui publikasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Oleh Pemerintah Daerah. Apabila penerima waralaba sudah mendaftar dalam jangka waktu 5 hari belum diterbitkan oleh Pemda, maka tanda bukti pendaftaran bisa dijadikan sebagai bukti untuk melakukan berusaha.
"Prosesnya memang di wilayah berbeda-beda, kebanyakan tetap lama, untuk itu kita permudah. Kalau misalnya dalam waktu 5 hari belum terbit surat tanda pendaftaran waralaba, maka itu bisa dijadikan sebagai perangkat untuk melakukan aktivitas berusaha, sebagai bukti untuk melakukan aktivitas berusaha," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Santoso menyebut selama ini banyak keluhan surat tanda pendaftaran waralaba oleh Pemda lama. Padahal itu menjadi salah satu syarat untuk bisa berupaya dalam sistem waralaba.
"Selama ini memang banyak keluhan publikasi oleh pemerintah wilayah terlalu lama, padahal syarat untuk dia melakukan aktivitas upaya adalah perjanjian antara pemberi waralaba dan penerima waralaba, kemudian perizinan dalam corak surat tanda pendaftaran waralaba," ucapnya.
Dalam kesempatan nan sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kemudahan berupaya diberikan untuk mendorong daya saing dan menciptakan ekosistem agar pembuatan lapangan kerja terus terbentuk.
"Pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku upaya sekaligus untuk mendorong daya saing, kemudian menciptakan ekosistem agar pembuatan lapangan kerja terus terbentuk," bebernya.
Airlangga menyebut sektor padat karya bakal terus didorong agar bisa menarik investasi dan bisa menjaga investasi nan ada. "Dalam perihal nan sama kita perlu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional," tambahnya.
(aid/ara)