ARTICLE AD BOX
detikai.com
Senin, 30 Jun 2025 16:31 WIB

Jakarta, detikai.com --
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah baru saja bebas menjalani balasan di kasus suap dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penangkapan tersebut untuk kepentingan investigasi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menjerat Nurhadi.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada kerabat NHD di Lapas Sukamiskin," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan itu dilakukan tim interogator KPK pada Minggu (29/6) awal hari.
"Penangkapan dan penahanan tersebut mengenai dengan dugaan tindak pidana pencucian duit di lingkungan MA," terang Budi.
Nurhadi pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun mengenai kasus suap dan gratifikasi.
Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum bayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan pidana duit pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.
(ryn/ugo)
[Gambas:Video CNN]