ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Sejumlah negara rupanya memang doyan mengonsumsi alkohol. Sebagian besar, negara dengan konsumsi alkohol tinggi berasal dari negara Eropa.
Kegemaran itu telah dimulai jauh sejak ribuan tahun nan lampau (bahkan mungkin puluhan ribu tahun). Artinya, alkohol sudah menjadi bagian dari tradisi kehidupan masyarakat sehingga tingkat konsumsinya cukup tinggi.
Menurut info Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Ceko adalah negara dengan tingkat konsumsi alkohol per kapita tertinggi di bumi pada 2019. Berdasarkan catatan tersebut, setiap perseorangan di Ceko rata-rata mengonsumsi 14,26 liter alkohol murni per tahunnya.
Sementara itu, Latvia dan Moldova berada di bawah posisi Ceko dengan rata-rata tingkat konsumsi alkohol sebesar 13,19 liter dan 12,8 liter per tahun. Angka ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata konsumsi alkohol di dunia, ialah 5,8 liter.
Jika memandang daftar tingkat konsumsi alkohol murni per kapita tertinggi di dunia, negara-negara di Eropa mendominasi daftar tersebut dengan rata-rata nomor konsumsi per tahun di atas 12 liter.
Berikut daftar 10 negara dengan tingkat konsumsi alkohol per kapita tertinggi di dunia.
- Ceko (14,26 liter alkohol murni per tahun)
- Latvia (13,19 liter alkohol murni per tahun)
- Moldova (12,85 liter alkohol murni per tahun)
- Jerman (12,79 liter alkohol murni per tahun)
- Lituania (12,78 liter alkohol murni per tahun)
- Irlandia (12,75 liter alkohol murni per tahun)
- Spanyol (12,67 liter alkohol murni per tahun)
- Uganda (12,48 liter alkohol murni per tahun)
- Bulgaria (12,46 liter alkohol murni per tahun)
- Luxembourg (12,45 liter alkohol murni per tahun).
Konsumsi Alkohol di Indonesia
Menurut info nan disajikan World Population Review, Indonesia tergolong sebagai negara dengan tingkat konsumsi alkohol terendah di dunia.
Berdasarkan catatan pada 2019, masyarakat Indonesia rata-rata mengonsumsi alkohol murni sebanyak 0,22 liter per tahun. Secara perinci, laki-laki mengonsumsi 0,37 liter alkohol murni per tahun dan wanita 0,06 liter per tahun.
Sebagai informasi, Indonesia cukup ketat dalam patokan mengonsumsi dan peredaran alkohol, salah satunya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam peraturan tersebut, batas usia minimum nan diperbolehkan Pemerintah Indonesia untuk mengonsumsi minuman beralkohol adalah 21 tahun. Menurut Pasal 15, konsumen wajib menunjukkan kartu identitas kepada penjual. Berikut patokan dalam pasal tersebut.
"Penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 hanya dapat diberikan kepada konsumen nan telah berumur 21 tahun alias lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga."
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari Ju Ji Hoon, Ini Cara Atasi Asam Urat Kambuh